Serang1
Serang1
  • Oct 13, 2021
  • 1797

Cabuli Anak Kelas 4 SD, MJN Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten 

Kota Serang - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota amankan pelaku tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

MJN warga kelurahan Kiara kecamatan Walantaka ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu (09/10) lantaran melakukan tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun, pelajar kelas empat Sekolah Dasar (SD) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Nandar membenarkan jika Satreskrim Polres Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 "Iya sudah kita amankan, pelaku berinisial MJN, diamankan di unit PPA, " katanya.

Nandar menjelaskan, dari keterangan yang diperolehnya, peristiwa pencabulan terhadap bocah SD tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, di rumah tersangka.

"Modusnya mengajak main di rumah tersangka. Awalnya korban hendak pergi ke warung, namun pelaku yang melihat korban kemudian memanggilnya untuk masuk ke rumah tersangka. Lalu, setelah itu pelaku mengajak main di dalam rumahnya. Di sana korban dicabuli. Setelah itu korban pulang ke rumahnya, " ungkapnya.

Nandar menambahkan, karena situasi sedang sepi, kemudian timbul niat jahat pelaku untuk mencabuli bocah perempuan yang juga anak tetangganya tersebut.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota.

"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak, " tegasnya.

Tetangga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika MJN diamankan di rumahnya pada Sabtu (9/10/2021) lalu. 

Warga sendiri tidak pernah menyangka jika pelaku tega mencabuli anak tetangganya.

"Tiga hari lalu ditangkapnya, di komplek juga udah rame. Nggak nyangka saya juga sama warga lainnya, " katanya.

Menurutnya, korban merupakan siswi SD kelas empat. Keluarga pelaku sempat meminta untuk dilakukan musyawarah, namun keluarga korban menolaknya dan ingin kasus tersebut diproses hukum.

"Sempat minta musyawarah, tapi keluarga korban enggak mau. Itu masih tetangganya (korban dan pelaku), " ujarnya. (***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU