Dugaan Pungli di Pasar Kepandean, Wakil Ketua II Pemuda Pancasila Kota Serang Datangi Diskopukmperindag

    Dugaan Pungli di Pasar Kepandean, Wakil Ketua II Pemuda Pancasila Kota Serang Datangi Diskopukmperindag

    Kota Serang - Adanya isu pungutan liar sebesar Rp. 8 juta (delapan juta rupiah) di pasar Kepandean oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Serang, Wakil Ketua ll Pemuda Pancasila Kota Serang Kusnandar mendatangi kantor Disperindag yang berlokasi di Jl. Letnan Jidun Kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang Kota Serang, Selasa (28/12/2021).

    Kedatangan Wakil Ketua ll MPC PP Kota Serang Kusnandar yang didampingi oleh Dankoti Usin Sanjaya disambut baik oleh Kadiskopukmperindag Kota Serang Wasis Dewanto beserta jajarannya.

    Kusnandar mengatakan kedatangannya ke Diskopukmperindag Kota Serang ingin menanyakan kebenaran laporan dari para pedagang di Pasar Kepandean tentang adanya dugaan pungli.

    "Kami (PP Kota Serang, red) mendapat laporan dari beberapa pedagang yang berjualan di Pasar Kepandean yang dipungut biaya sebesar Rp. 8 juta (delapan juta rupiah) per awning oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Diskopukmperindag, " kata Kusnandar.

    Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar aturan.

    "Ini jelas sudah melanggar aturan. Kami sebagai organisasi masyarakat melakukan tugas kami control sosial terhadap kebijakan pemerintah Kota Serang, maka dari itu kami menanyakan kebenaran tersebut kepada Diskopukmperindag Kota Serang dan alhamdulilah kami disambut baik dan dijelaskan oleh kepala dinasnya langsung, " ungkap Kusnandar.

    Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan dirinya memastikan Diskopukmperindag tidak memungut biaya apapun kepada para pedagang.

    "Itu tidak benar adaya pungutan biaya awning sebesar Rp. 8 juta (delapan juta rupiah), kita memberikan awning kepada pedagang untuk memfasilitasi padagang akibat relokasi di Taman Sari. Adapun biaya tambahan itu dari pemiliknya sendiri karena memang pasti ada tambahan untuk membangun awning, seperti penambahan hebel untuk pedagang beras karena harus tertutup, " terangnya.

    "Jika ada yang memungut sebesar tersebut, kita akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Adapun retribusi hanya uang sampah para pedagang, " tutupnya.

    Serang1

    Serang1

    Artikel Sebelumnya

    Kusnandar: THM di Kota Serang Disegel Satpol...

    Artikel Berikutnya

    Ringkus Pelaku Pencurian, Kapolres Serang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi Perkuat Disiplin dan Cegah Penyalahgunaan
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024

    Ikuti Kami